News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Pengacara Thorik: Unsur Teroris Belum Terpenuhi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Thorik

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asludin Hadjani, pengacara teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengaku keberatan dengan pasal dari Undang-undang terorisme yang dikenakan kepada kliennya itu.

"Seharusnya Thorik itu dikenakan Undang-undang Darurat. Karena Thorik sama sekali belum melakukan penyerangan apapun. Jadi unsur terorismenya belum terpenuhi," kata Asludin, Senin (18/3/2013) siang.

Perihal jaringan teroris tempat Thorik bernaung, Asludin mengaku belum mengetahui banyak. "Yang saya tahu mereka hanya membuat pelatihan bahan peledak saja. Kelompok itupun belum ada namanya," kata Asludin lagi.

Saat ditanya apa alasan Thorik tidak mengajukan eksepsi, Asludin menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk secepatnya membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Pokok perkaranya harus cepat dibuktikan, apakah pasal yang dikenakan itu tepat atau tidak. Ekspesi itu hanya sekadar formalitas," katanya.

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini