TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Fahd A Rafiq terkait penyidikan dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Selasa (19/3/2013).
Ketua Umum GEMA MKGR itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Haris Andi Surahman. "Fahd akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd A Rafiq divonis 2,5 tahun penjara.
(Edwin Firdaus)
Fahd A Rafiq Saksi Kasus DPID
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan