News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Dapat 'Warisan' 2.500 Kasus

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki 'pekerjaan rumah (PR)' 2.500 laporan kasus, dari komisioner sebelumnya.

Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, saat ditemui Tribunnews.com di depan Masjid Jami Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

"Kami akan buka dan akan kami pelajari 2.500 kasus. Itu tumpukan laporan kasus periode lalu, tapi kami tetap tanggung jawab. Dari 2.500 kasus yang numpuk itu, dalam waktu dua hari sudah diotak-atik, dan dapat 500 kasus. Semoga setiap bulan kami bisa menutup ratusan kasus. Komnas HAM dalam dua hari bisa masuk 10 kasus baru," ungkap Laila.

Dalam satu tahun, lanjutnya, bisa ada 6.000 laporan yang masuk ke Komnas HAM. Tapi, laporan tidak melulu kasus pelanggaran HAM, sehingga harus dipilah-pilah lagi.

Laila pun mengeluhkan tentang kewenangan Komnas HAM, yang dinilainya tidak bisa menindaklanjuti secara tuntas. Karena, bila ada kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM harus berkomunikasi dengan lembaga lain, di antaranya kepolisian.

Komnas HAM, menurut Laila, menjadi pilihan terakhir masyarakat, bila kasusnya sudah mentok ke mana-mana. Penyelidik di Komnas HAM pun terbatas untuk menangani kasus yang begitu banyak.

"Penyelidik kami hanya 13 orang. Itu hanya memberikan gambaran saja," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini