TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Fahd El Fouz mengakui bahwa dirinya calo dalam proyek penggandaan Alquran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer di MTS tahun 2011 di Kementerian Agama.
Namun, Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini mengaku bisa menjadi calo, lantaran ditawari oleh terdakwa kasus suap penggandaan Alquran, Zulkarnaen Djabar.
"Saya ditawari dulu. Saya ditawari untuk menjadi perantara. Nanti ada proyek katanya (Zulkarnaen). Setelah itu, mengaalir seperti air saja," kata Fahd ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Menurut Fahd, dirinya memang kerap dipanggil terdakwa Zulkarnaen untuk bertemu di ruangan kerjanya di DPR. Hal itu masih dalam rangka pengurusan proyek penggandaan Alquran 2011.
Fahd menjelaskan, semua berawal ketika Zulkarnaen menitipkan anaknya Dendy Prasetya untuk menjadi Sekjen di Gema MKGR. Setelah itu, baru mengatakan bahwa ada kegiatan di Kemenag.
"Setelah itu, saya bertemu Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Nasarudin Umar," kata Fahd di hadapan majelis hakim yang diketuai Afiantara.
Kemudian, lanjut Fahd, Nasarudin Umar memanggil Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Al Quran tahun 2011, Ahmad Jauhari. Dan mengatakan bahwa urusan selanjutnya diserahkan kepada Abdul Karim dan Ahmad Jauhari.
Selanjutnya, Abdul Karim mengarahkan supaya menggunakan perusahaan yang biasa mengerjakan proyek Al Quran, yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Hingga akhirnya, perusahaan milik Abdul Kadir Alaydrus ditetapkan menjadi pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011 sebesar Rp 22 miliar.
Demikian juga, ungkap Fahd, dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dari APBN-P 2011 sebesar Rp 32 miliar.
Untuk proyek itu juga dilakukan hal yang sama, yaitu menemui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Affandi Mochtar.
Dengan tujuan mendapatkan proyek, jika tidak anggaran di Kemenag akan dibintangi di DPR.