News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Fahd Sikat Jatah Priyo dalam Proyek Alquran dan Lab Mts

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq meninggalkan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013) untuk menjadi saksi sidang Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penyuapan anggaran DPID Fahd El Fouz mengakui bahwa dirinya mengambil sebagian jatah komisi milik Ketua Umum MKGR, Prio Budi Santoso dari proyek pengadaan Alquran dan lab Komputer Mts di Kemenag.

Hal tersebut diakui Fahd setelah dicecar majelis hakim perihal pembagian jatah komisi pengurusan proyek tersebut.

"Uang Priyo saya ambil 0,5 persen berupa Rp 200 atau 300 juta," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Praetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2013) malam.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap adanya pembagian jatah pada proyek di Kemenag.

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu:

1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.

Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar.

1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.

Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar.

1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini