TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan tertangkapnya hakim tersebut, KY meminta MA cepat memberhentikan sementara dan memberhentikan tetap apabila ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengehentikan hak-haknya sebagaimana telah di atur dalam perundang-undangan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2013).
Dalam kesempatan ini, Asep mengapresiasi langkah KPK dalam penangkapan tersebut. Namun, dia juga menyesalkan masih adanya Hakim nakal dalam menangani sebuah perkara.
"Apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan. Karena itu KY meminta sekali lagi peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," terang Asep.
KY Minta MA Segera Pecat Hakim Setyabudi Tejocahyono
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger