News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Uang Suap Rp 150 Juta Dibungkus Kertas Koran

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membenarkan telah mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.

“Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).

Menurut Johan, uang itu ditemukan sesaat setelah A masuk ke dalam ruang kerja Set. KPK menduga uang itu. Uang Rp 150 juta itu kata Johan, terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Ia memastikan, uang itu diduga diberikan untuk Set melalui A, terkait dengan kasus yang tengah ditangani hakim Set.

“Yaitu berkaitan dengan perkara Bansos terkait Pemkot Bandung,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu dua PNS di lingkungan Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG serta seorang petugas keamanan PN Bandung sudah digelandang ke markas KPK. “Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini