Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membenarkan telah mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.
“Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Menurut Johan, uang itu ditemukan sesaat setelah A masuk ke dalam ruang kerja Set. KPK menduga uang itu. Uang Rp 150 juta itu kata Johan, terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Ia memastikan, uang itu diduga diberikan untuk Set melalui A, terkait dengan kasus yang tengah ditangani hakim Set.
“Yaitu berkaitan dengan perkara Bansos terkait Pemkot Bandung,” sambungnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu dua PNS di lingkungan Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG serta seorang petugas keamanan PN Bandung sudah digelandang ke markas KPK. “Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Johan.