News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Wajah Hakim PN Bandung Memelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah tertangkap tangan menerima suap, Jumat (22/3/2013).

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiyabudhi Tedjocahyono yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), langsung diangkut ke Kantor KPK.

Ia datang sekitar pukul 17.55 WIB. Ia datang diapit petugas kemananan KPK. Kedatangan Bekas Ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung, langsung disambut wartawan, fotografer, dan juru kamera.

Para wartawan melontarkan pertanyaan-pertanyaan terkait suap yang diterimanya. Sementara, para fotografer dan juru kamera pun berebutan mengambil gambarnya.

Bahkan, para awak media sampai dorongan-dorongan dengan dua petugas keamanan, yang berusaha melindungi Setiyabudhi. Namun, pria berbatik merah marun hanya terdiam. Wajahnya lesu dan memelas. Ia hanya menunduk sambil melangkah masuk ke Gedung KPK.

Kini, Setyabudi yang resmi dilantik sebagai Wakil Ketua PN Bandung pada 12 April 2012, menjalani pemeriksaan intensif KPK. Belum bisa dipastikan di mana Setiyabudhi akan ditahan.

Sekitar lima menit sebelumnya, pria berinisial A yang ditangkap bersama hakim Setiyabudhi, diamankan ke dalam gedung lembaga antikorupsi.

Pria yang mengenakan kemeja putih, juga berupaya melangkah cepat masuk ke dalam Gedung KPK. Sampai saat ini, pria itu masih menjalani pemeriksaan intensif lembaga pemberangus korupsi.

KPK menciduk kedua pria ini saat operasi tangkap tangan di PN Bandung, Jumat sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang disebut-sebut senilai Rp 150 juta.

Uang itu diduga untuk diberikan kepada sang hakim melalui A. Dugaan suap ini terkait sebuah kasus dugaan korupsi yang ditangani, atau pernah ditangani oleh sang hakim sebelumnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini