TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, ternyata sudah lama menjadi incaran Mahkamah Agung (MA).
Setyabudi tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat.
"Artinya bukan hanya satu ini. Untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian, selalu mendapat pengawasan MA. Bila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dengan tertangkap tangannya sang hakim, secara otomatis dia akan diberhentikan sementara.
"Mekanismenya seperti itu. Bila hakim ditangkap dan ditahan, maka ketua MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," jelasnya.
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, KPK menangkap Setyabudi dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Diduga, perkara yang melibatkan hakim Setyabudi adalah kasus besar. (*)