Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah 1x 24 jam usai ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya status Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung.Tidak hanya Hakim Setyabudi Tejocahyono, ketiga orang yang ikut serta ditangkap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penetapan tersangka keempatnya dilakukan usai melakukan gelar perkara hakim korupsi itu.
“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan, Tersangka adalah S, H, A, dan T. Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Padahal dalam operasi tangkap tangan kemarin, penyidik KPK juga meringkus Bendahara DPKAD Pemerintah Kota Bandung, P yang adalah Pupung.
Menurut Bambang, S adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung serta Hakim Ketua yang menangani perkara itu, yakni Setyabudi Tejocahyono. Lalu H adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat. Sementara A adalah Asep, diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi.
Akan tetapi untuk T, Bambang enggan memberitahu. Selain itu, tidak juga dijelaskan apalah T ini penyelenggara negara atau pihak swasta. Beredar kabar, inisial T itu adalah mantan Asda III tahun 2009, Tjutju Nurdin. Ada yang bilang T itu adalah Totok Hutagalung, seorang pengusaha.
Hal yang menarik, penetapan tersangka kali ini dilakukan pihak KPK melalui pesan singkat. Padahal biasanya, setiap penetapan tersangka seseorang atau menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, KPK selalu memberitahunya lewat jumpa pers.