TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali menangkap seorang penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Kali ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim berinisi ST yang disebut-sebut adalah wakil ketua PN Bandung, Jumat (22/3/2013).
Penangkapan tersebut terkait dengan putusan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar. ST ditangkap karena diduga menerima suap Rp 150 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh seseorang yang ada hubungannya dengan terdakwa kasus bantuan sosial.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku merasa amat geram dengan kelakuan hakim yang telah menyalahi etika sebagai seorang penegak hukum. Menurutnya amat tidak pantas seorang hakim melakukan permainan dalam perkara yang tengah ditanganinya.
"Bukan hanya prihatin, kesal saya pada hakim yang seperti ini padahal gaji mereka sudah tinggi, ternyata merekja tidak mau daijak baik oleh KY, padahal KY mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim itu antara lain untuk mengajak agar mereka itu tidak lagi main mata dengan pihak yang berperkara karena itu perbuatan yang tercela dan tidak benar sebagai hakim," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com di ruangannya di Gedung Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Jumat.
Eman juga mengatakan pihaknya senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan memalukan semacam itu, termasuk dengan mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim. Akan tetapi ia mengakui masih tetap ada hakim-hakim nakal yang tetap nekat menyalahgunakan jabatannya untuk mendapat keuntungan.
"Tapi kan ternyata seperti itu, jadi ini seperti perilaku busuk yang tetap dipelihara oleh hakim nakal walaupun sudah diupayakan seperti apapun," tukasnya.