TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Sabtu siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, beserta empat orang lainnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.
"Hakim Bandung dan empat orang lainnya masih diperiksa," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013) siang.
Menurut Johan, pimpinan KPK akan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai status hukum kelima orang itu dalam beberapa jam ke depan.
Hakim Setyabudi Tejocahyono, tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK menerima uang dari pihak swasta, Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung, pada Jumat (23/3/2013) siang kemarin. Ditemukan barang bukti Rp 150 juta dari meja hakim Sseyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait gratifikasi untuk hakim Setabudi dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos).
Selain kedua orang itu, KPK juga mengamankan seorang satpam dan dua PNS Pemkot Bandung. Keduanya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Mereka diduga tahu soal pemberian uang tersebut.
Mereka akhirnya digelandang tim KPK ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.