News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KY Minta MA Pecat Hakim ST

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan setelah ST tertangkap tangan oleh KPK, dirinya ingin segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Namun untuk saat ini ia hanya bisa meminta kepada Mahkamah Agung untuk memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara selama masih dalam proses hukum.

"Saya akan minta kepada Mahkamah Agung supaya dia diberhentikan sementara karena dia sudah masuk proses pro yustisia ditangkap tangan oleh KPK. Tentu saja karena peraturan bersama KY dan MA telah menentukan bahwa apabila seorang hakim ditangkap tangan oleh penegak hukum maka KY tidak bisa memproses etikanya dulu selamna proses pidananya masih akan jalan. Sehingga silakan KPK jalan dulu, MA akan diminta untuk diberhentikan sementara dia sebagai hakim selama proses pidana, apalagi dia kan wakil PN," kata Eman, Jumat (22/3/2013).

Mengenai info yang menyebutkan bahwa KPK memperoleh informasi perihal kasus ST, Eman membenarkan hal tersebut, ia mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati oleh pihak KPK dan Komisi Yudisial.

Dalam MoU tersebut memungkinkan KPK untuk segera menindak dan menelusuri keberadaan hakim-hakim nakal yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait tindak pidana korupsi.

"Karena dia (ST) sebenarnya itu sudah dilaporkan 6 kali ke KY. Kalo dibilang infonya dari KY memang iya, karena KPK punya MoU dengan KY, sehingga sedikit banyak infonya memang dari kami. Karena KY bukan penegak hukum jadi tidak bisa menangkap, otomatis KPK akan masuk karena sudah ada MoU. Kalo ada hakim dilaporkan ke KY, KPK akan otomatis bisa menindak," lanjutnya.

Terkait ST, Eman menjabarkan bahwa Komisi Yudisial sebelumnya memang sudah 6 kali menerima laporan mengenai kecurigaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Saat ditanya lebih lanjut apakah ada laporan serupa terkait hakim-hakim nakal yang lain, Eman enggan untuk menjabarkan lebih lanjut, ia beralasan Komisi Yudisial tidak bisa memberikan informasi semacam itu yang sifatnya rahasia.

"Gak usah tanya yang belum ditangkap, itu rahasia, KY tidak boleh membuka informasi. Tunggu saja nanti juga ada lagi yang ditangkap KPK," ujarnya.

Mengenai upaya yang dilakukan Komisi Yudisial untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai moral kebenaran serta kode etik dalam pendidikan dan pelatihan kepada para hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini