News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Pidana: Pasal Santet untuk Lindungi Masyarakat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mengamuk dan membakar rumah Mukhtar Abas (58), di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang, Bireuen, Sabtu (7/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pembakaran itu dilakukan massa karena Mukhtar dituduh sebagai dukun santet.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Prof.  Dr. Andi Hamzah, SH , Pakar Hukum Pidana, mengatakan pasal yang mengatur tentang santet dalam RUU KUHP ditujukan untuk melindungi masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai ditipu. Ada orang mengaku-aku bisa santet orang," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Lebih jauh dikatakan Andi, RUU ini tidak mengatur tentang santet itu sendiri. Namun mengatur tentang deliknya.

"Sebenarnya bukan santetnya tapi bukan tindak pidana santet. Ini delik formal bukan materil," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini