News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permadi: Pasal Santet Harus Mengatur Siapa yang Memesan Santet

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mengamuk dan membakar rumah Mukhtar Abas (58), di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang, Bireuen, Sabtu (7/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pembakaran itu dilakukan massa karena Mukhtar dituduh sebagai dukun santet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Usulan dimasukkannya Pasal Santet ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah digodok DPR dinilai tidak memberikan perlindungan bagi orang yang diduga sebagai paranormal.

Menurut Permadi, pasal tersebut harusnya mengatur pihak yang menyuruh paranormal tersebut untuk menyantet orang.

"Padahal dukun santet itu menyantet orang yang tidak dikenal. Dia kan disuruh. Harusnya ini yang lebih berat," ujar Permadi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Permadi pun menantang bahwa banyak politisi yang sebenarnya memesan santet kepada paranormal untuk menyantet lawan politiknya.

"Elite-elite politik pun menyuruh santet untuk lawan-lawan politiknya. Tanya Ki Joko Bodo. Mengerikan," terangnya.

Permadi pun melanjutkan bahwa pasal yang mengatur tentang santet tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Harus dibuktikan apakah orang yang mengaku-aku bisa menyantet orang benar atau tidak.

"Kalau saya mengatakan pernah mengatakan membunuh penyiar radio? Kan diteliti dulu. Ini dukun santet langsung dihukum. Pasal ini menggantung," katanya.

Jika DPR ingin merumuskan pasal santet tersebut, lanjut Permadi, harus mengatur secara keseluruhan mengenai santet.

"Kalau menurut saya kalau mengurus santet secara keseluruhan. Bagaimana melindungi orang yang dianggap dukun santet. Atau orang yang diduga santet dikeroyok," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini