News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Siapa Tersangka S, H, A, dan T?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan hakim PN Bandung.  Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan T.

S diketahui Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, H adalah Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung. Sementara A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Namun, T tak dijelaskan asal usulnya. Ditelusuri, T adalah Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Toto Hutagalung merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas), Gasibu Pajajaran.

Namun, belum sangat jelas apa keterlibatan tokoh masyarakat yang dikabarkan tinggal di Ciporeat Ujungberung, Bandung dan pemilik Cv Jodam ini dalam kasus suap tersebut.

Tiga nama tersangka selain T, merupakan pihak yang ditangkap KPK terkait tindak pidana suap. Akan tetapi dua nama yang ikut ditangkap yakni Pupung yang menjabat sebagai bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dan seorang petugas kemanan PN Bandung tidak dijadikan tersangka.

Sampai berita diturunkan, Tribunnews.com, masih berusaha mengonfirmasi Ormas Gasibu Padjajaran mengenai hal tersebut.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini