Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Bahwa PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan mendasarkan pada keputusan Bawaslu yang ditegaskan PTTUN sepanjang gugatan PKPI untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Tetuang dalam keputusan KPU No. 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, saat membacakan keputusan di KPU, Senin(25/3/2013).
Selanjutnya, PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15 berdasarkan No. 166/KPTS/KPU/2013 yang tetapkan PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15.
Keputusan KPU yang menyertakan PKP Indonesia langsung disambut gegap gembita kader PKP Indonesia termasuk ketua umumnya Sutiyoso.