News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

Jaksa Tunggu Tujuh Hari Putuskan Banding Kasus Rasyid

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Rajasa, Afriyani dan Novie Amelia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengaku belum memutuskan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa lima bulan kurungan.

"Sementara ini kami masih punya waktu berpikir tujuh hari sehingga setelah dibaca akan diteliti dahulu," ujar jaksa penuntut umum Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Rahman mengakui, memang semua pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum dipenuhi majelis hakim. Namun, putusan hakim berkata lain di mana Rasyid mendapat pidana bersyarat yakni lima bulan kurungan.

"Rasyid percobaan enam bulan. Ini masuknya pidana bersyarat jadi tidak ditahan. Dia bisa ke luar negeri. Tapi akan dilihat prosesnya karena belum sepenuhnya inkrah. Kita diberi waktu tujuh hari," terang jaksa.

Vonis hakim untuk putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.

Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.

"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya.

Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlalu jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.

"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.

Tindakan Rasyid dan keluarhganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini