TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi Bansos di PN Bandung.
Surat pencegahan tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Imigrasi No. KEP-224/01/2013 yang dikeluarkan pada pada tanggal 23.03.2013.
"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK, deng atas nama. H. Dada Rosada," demikian bunyi keterangan pers Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (25/3/2013).
Dada dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2013.
"Alasan pencegahan terkait korupsi penyimpangan Dana Bensos kota bandung. Pencegahan selama 6 (enam) bulan," tulis keterangan pers tersebut.