News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Laporan Warta Kota Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Amrullah Rajasa (22) putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013) dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya.

Rasyid merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang, 1 Januari 2013 lalu.

Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, dengan hakim anggota Hari Budi dan Djaniko Girsang menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang melibatkan dirinya.

"Menyatakan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Soeharjono.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Menurut Soeharjono, putusan diberikan seadil-adilnya setelah menimbang dan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam sidang putusan itu Rasyid tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 10.00 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam langsung duduk di kursi terdakwa. Ia didampingi ibunya Okke Rajasa yang mengenakan baju dan jilbab abu-abu serta kuasa hukumnya Riri Purbasari Dewi. Mereka menumpang Vellfire B 20 PJ.

Tampak pula kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, yang mengenakan kemeja putih. Tak tampak Hatta Rajasa dalam persidangan perdana ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini