Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain divonis 5 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 6 bulan penjara, Rasyid Amrullah Rajasa juga dikenai denda Rp 12 Juta.
"Menyatakan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, serta denda Rp 12 Juta atau kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Soeharjono, Senin (25/3/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim sepakat menyatakan Rasyid bersalah dan memenuhi semua unsur yang didakwakan.
Namun putusan hukuman, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45 WIB.
Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Menurut Soeharjono, putusan diberikan seadil-adilnya setelah menimbang dan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Kuasa Hukum Rasyid, Ananta Rasyid mengaku tak puas dengan putusan hakim.
"Kami kurang puas dan masih akan pikir-pikir dulu untuk menentukan akan banding atau tidak," kata Ananta.
Menurut Ananta masih ada waktu 7 hari bagi pihaknya untuk merundingkan dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Ananta menuturkan, putusan hakim yang menyatakan Rasyid bersalah dan divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 12 Juta, dikarenakan majelis hakim hanya mengambil restoratif justice.
"Banyak pertimbangan-pertimbangan yang kami mohonkan tidak dimasukkan dan dijadikan pertimbangan hakim," kata Ananta.
Menurut Ananta, kecelakaan ini tidak semata-mata disebabkan oleh Rasyid.
"Karena ada unsur kelalaian dari Luxio," kata Ananta. Walau begitu, kata Ananta, hal ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi Rasyid.