Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, hakim anggota Hari Budi dan Djaniko Girsang menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22), dengan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Beberapa pertimbangan yang dilakukan, salah satunya atas sikap kooperatif Rasyid dan adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
"Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan surat pernyataan dan surat perdamaian dalam menyelesaikan perkara ini," ujar hakim anggota Djaniko Girsang dalam persidangan putusan hakim Rasyid Amirullah Rajasa, di Pengadian Negeri Jaktim, Senin (25/3/2013) kemarin.
Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:
1. Surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. Surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. Surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. Surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. Surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung
Menurut Djaniko segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sudah temasuk dalam putusan majelis hakim.
"Hal ini merupakan bagian tidak terpisah terhadap putusan," kata Djaniko.
Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa.
"Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.
Hari juga menjelaskan, selama proses persidangan sendiri, Rasyid Amirullah Rajasa selalu berlaku sopan dan terdakwa masih muda serta masih berstatus mahasiswa.
"Sedangkan terdakwa dan keluarga telah meminta maaf pada korban atau keluarga korban," tuturnya.
Lebih lanjut Hari mengatakan berdasarkan pertimbangan berat ringan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat berkaitan dengan tujuan pemberian pidana.
"Sehingga majelis akan menjelaskan teori pemidanaan tersebut, Kaitan teori pemindaan tersebut sangat berkaitan dengan aliran pemikiran yang berkembang, dari aliran tersebut pemidanaan bukan untuk balas dendam, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang ada," lanjutnya.