News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Refly Harun Dituding Bias Laporkan KPU ke DKPP

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan legal standing Refly Harun dan Ahmad Irawan dari lembaga Correct sebagai pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seluruh komisioner KPU diadukan Refly Cs ke DKPP dengan dalih telah melakukan pelanggaran kode etik karena tak segera menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

Komisioner KPU Ida Budhiati yang membacakan sanggahan, menilai harusnya dalam surat aduannya Refly menggunakan kop surat organisasi Correct tapi itu tidak dilakukan. Sehingga Refly dan Ahmad dituding secara etik organisasi bermasalah.

"Saudara Refly dan Ahmad Irawan mencantumkan jabatannya sebagai identitas diri, makanya harus sesuai peraturan organisasi yang berlaku pada lembaga tersebut," ujar Ida dalam sidang di DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

KPU juga menuding aduan Refly terhadap KPU akan bias karena seringkali di banyak kesempatan mengaku sebagai ahli, atau setidak-tidaknya terlibat secara intensif membantu Bawaslu. Tak menutup kemungkinan aduannya menambah bias.

"Terkait dengan saudara Refly Harun yang bersangkutan memiliki persoalan etik terkait dengan legal standing dan konstruksinya dalam sengketa pemilu. Legal standing pengadu tidak memiliki standar etik organsasi pada umumnya ketika melakukan tindakan hukum," tegas Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini