Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang digodok pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini, terdapat satu klausul dalam pasal 10 dan 11 RUU Ormas yang menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus berbentuk badan hukum yang mengacu kepada perkumpulan dan yayasan dan tidak berbadan hukum.
Menanggapi hal ini, Fransisca Fitri, selaku Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat mengatakan, klausul tersebut sifatnya masih tidak jelas. Sebab, kata dia, definisi dan legalitas Ormas dalam RUU ormas tidak melakukan kategorisasi Ormas mana yang harus berbadan hukum dan mana yang tidak.
"Ini nantinya akan berpengaruh pada tata cara dan keharusan atau ketidakharusan untuk mendaftarkan ormas pada pemerintah sebagaimana yang diatur dalam RUU Ormas," ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013).
Menurut Fansisca, ada perbedaan antara organisasi berbadan hukum dengan organisasi yang tidak berbadan hukum.
"Dengan status badan hukum itu, organisasi yang bersangkutan dapat bertindak sebagai subjek otonom atau penuh dalam lalu lintas hukum. Sementara organisasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat memiliki semua hak-hak yang dapat diberikan kepada organisasi berbadan hukum tersebut," ungkap Fransisca.