News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno: Disebut Narapidana di Dunia Belum Tentu di Mata Allah

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (27/3/2013). Susno yang saat ini masih terlilit kasus hukum menyatakan diri bergabung ke Partai yang juga digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan sejak awal bergulir kasus yang menyeret namanya dalam tuduhan korupsi, dirinya telah siap untuk menerima apapun keputusan yang dihasilkan, selama keputusan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah hampir empat tahun kasus ini. Saya sering katakan kepada keluarga apapun keputusannya saya akan jalani, tidak akan hengkang. Karena biarpun jadi narapidana di dunia belum tentu di mata Allah seperti itu," ujar Susno di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).

Ia juga mengatakan dirinya tidak akan pernah lari dari kasus yang menimpanya, hal ini terkait dengan rencana pencekalan atas dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakasrta Selatan.

Ia menegaskan jangan kan dicekal, tanpa ada pencekalanpun ia memastikan dirinya akan tetap di Indonesia dan tidak akan lari ke luar negeri.

"Walaupun tidak dicekal, saya tetap akan berada di Indonesia," tandasnya.

Terkait putusan MA, ia menyebut dalam putusan MA tertulis hanya memutuskan menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2500 kepada terdakwa.

"Di sini (dalam putusan) tidak ada kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah, kemudian tidak ada sepotong kalimat pun susno wajib dihukum satu hari, satu bulan, satu tahun, atau didenda tidak ada, tidak ada juga kalimat kembali ke keputusan PT, kembali kekeputusan PN, tidak ada. Merperkuat keputusan sebelumnya tidak ada, perintah segera masuk (Lapas) tidak ada, berarti yang bisa dilaksanakan membayar biaya perkara Rp 2500. Ini putusan tidak boleh ditafsirkan, tidak boleh diubah-ubah meskipun hanya titik," terangnya.

Dan kalaupun putusan MA itu mengharuskan kembali ke putusan PT, maka putusan PT jelas-jelas cacat karena telah salah memuat nomer, nama dan tanggal sehingga jika ia dihukum maka ia dihukum atas perkara yang bukan miliknya.

"Di keputusan PT itu ada kesalahan, orang namanya Ahmad ditulis Muhammad saja nggak mau," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini