TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Edi Siswadi, mantan Sekda Pemkot Bandung dan Pupung Hadijah, PNS Pemkot Bandung. Anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada itu diperiksa guna melengkapi berkas para tersangka.
"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/3/2013).
Dalam kasus ini, Hakim Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Plt Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat. Serta pihak swasta Asep dan Toto Hutagalung diduga sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos di PN Bandung. Dari surat dakwaan jaksa pada perkara Bansos, nama Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung turut terlibat. Namun dalam putusan yang dijatuhkan Hakim Setyabudi nama Dada maupun Sekda hilang tanpa jejak.
KPK Panggil Anak Buah Wali Kota Bandung Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger