TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukan penerimaan Polri dalam dana non APBN sebesar Rp 97,8 miliar yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana tersebut menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA) belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan sebagai PNBP.
"Cara ini jelas menyalahi sistem pengelolaan anggaran negara. Pasal 4 dan 5 UU No. 20 yang berisi seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, dan di kelola dalam sistem APBN Rp 97,8 miliar," ujar Koordinator Advokasi Seknas FITRA, Maulana, di kantor FITRA, Minggu (31/3/2013).
FITRA mengegaskan kalau institusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran seenaknya saja. Pasalnya anggaran tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara.
"Setiap satu rupiah yang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN," tegas Maulana
Berikut penerimaan Polri berjumlah Rp 97,8 miliar yang belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan untuk dimasukan ke dalam APBN pada tahun 2011.
Bagi Hasil Retribusi Parkir Berlangganan sebesar Rp 4 miliar
Pelatihan sebesar Rp 17 miliar
Pelayanan Rumah sakit non BLU sebesar Rp 10 miliar
Pengamanan Objek Vital sebesar Rp 64 miliar.