News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

KPK Diminta Hormati Keputusan Komite Etik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai pihak untuk menghormati hasil putusan terkait bocornya draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.

"Jika ditemukan indikasi pidana maka berlaku prinsip equality before the law sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," kata Psikolog UI Tamrin Amal Tamagola di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Menurut Tamrin, seluruh lapisan masyarakat mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan dapat memberikan contoh pada institusi lain.

Dia menjelaskan, KPK harus terus berusaha membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan internal untuk menutup celah adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang pimpinan dan pagawai KPK.

"Komite Etik menjadi penting sebagai sarana untuk menjaga kresibilitas KPK yang telah berhasil diraih sejauh ini, dan untuk menyelamatkan institusi dari adanya pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK. Khususnya mereka yang bermasalah di KPK. Kredibilitas institusi ini adalah modal utama yang sangat penting dan strategis untuk memberantas korupsi secara berkesinambungan," kata Tamrin.

Seperti diketahui, pada Senin (1/4) besok, Komite Etik akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Komite Etik sendiri telah bekerja sejak 25 Februari 2013 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini