News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendera Aceh

Sepekan Bagi Mendagri Selesaikan Polemik Bendera Aceh

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa berkumpul di depan Masjid Raya Pase Pantonlabu, Aceh Utara sambil mengarak bendera Aceh, Senin (25/3/2013) malam. Massa dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur tadi malam berkonvoi merefleksikan kegembiraan sehubungan disahkannya pengibaran bendera Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan perhatian khusus terhadap kasus bendera Aceh. SBY bahkan menugaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari jalan keluar lambang atau bendera Aceh.

Demikian diutarakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/4/2013).

"Presiden sudah menugaskan Mendagri untuk menyelesaikan dalam 1 minggu," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, apa yang dilakukan Pemerintah yakni pemerintah Aceh untuk mengevaluasi ulang soal pengibaran bendera Aceh. Gamawan menegaskan lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis. Kata dia, hal ini mengacu kepada kesepakatan Helsinki.

Sementara itu, Gamawan Fauzi memberikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu produk hukum di Nangroe Aceh Darussalam. Yakni adanya qanun atau peraturan daerah (perda) bendera dan lambang Aceh.

"Kementerian sudah melakukan evaluasi dan khusus lambang dan bendera rencananya satu dua hari ini akan mengirimkan hasil evaluasi kementerian oleh tim untuk menemui Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA," katanya. 

Ia mengatakan ada 12 poin hasil evaluasi kementerian. Sayangnya, ia belum mau membocorkan hal tersebut sampai hasil evaluasi diterima oleh yang bersangkutan. Yang jelas, lanjutnya, evaluasi itu dilakuan dengan melihat legal drafter dan substansinya. Disebutkan Gamawan, ada aturan yang merupakan tindak lanjut UU Aceh yakni PP 77/2007. 

Dalam PP tersebut dikatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang berkaitan dan mengambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis. "Kebetulan, lambang yang diangkat mirip dengan GAM. Oleh karena itu, sudah dilakukan evaluasi dan kita meminta Pemda Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan evaluasi dari Kemendagri," katanya. 

Gamawan juga menegaskan, SBY memberikan perhatian yang cukup besar untuk hal ini. Presiden, lanjutnya, menginstruksikan agar dilakukan komunikasi dengan baik antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan DPRA. "Beliau berharap pemda dan DPRA dapat menyesuaikan hasil evaluasi Kemendagri," katanya. 

Saat membuka rapat kabinet terbatas bidang polhukam, SBY menyatakan memberikan perhatian pada empat isu. Salah satunya terkait dengan bendera Aceh. "Isu pengibaran bendera daerah atau bendera lokal Aceh yang menimbulkan polemik dan ketegangan baru," katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Aceh Utara berkonvoi dengan truk dan bus sambil mengibarkan bendera Aceh, Senin. Mereka berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini