News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

BPK Telah Sampaikan Hasil Audit Simulator SIM ke KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Hadi Poernomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru menyelesaikan audit pemeriksaan kasus Simulator SIM yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

"Laporan simulator sudah selesai. Tapi belum masuk dalam LHP Semester II tahun 2012 sekarang ini," ujar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat konferensi pers Hasil Pemeriksaan BPK semester II Tahun 2013 (IHPS II) dalam Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Sementara itu, auditor Utama 1 BPK Gatot Supiartono menambahkan bahwa audit mengenai Simulator SIM sudah diselesaikan dan dilaporkan BPK RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Tepatnya, 26 Maret lalu.

"Laporannya itu baru selesai minggu lalu, bulan Maret.Tanggal 26 kalau tidak salah. Jadi sudah selesai dan sudah disampaikan kepada KPK," jelasnya di tempat yang sama.

Kemarin KPK juga telah merilis nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mencapai Rp 121 miliar. Nilai ini meningkat jika dibandingkan perkiraan awal yang menyebut angka Rp 100 miliar.

"Hasil perhitungan dugaan kerugian negara pengadaan simulator SIM ini adalah Rp 121 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (1/4/2013).

KPK melakukan perhitungan kerugian negara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan cek fisik simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tapi justru merugikan keuangan negara.

KPK menduga ada penggelembungan harga simulator SIM roda dua dan roda empat yang tendernya dimenangkan PT CMMA. Perusahaan Budi tersebut memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.

Melalui pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK juga menjerat Djoko dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini