TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--DPR mensahkan Rancangan Peraturan DPR Tentang Peliputan Pers di DPR menjadi peraturan DPR. Aturan tersebut disahkan setelah ketua badan BURT Indrawati Sukadis membacakannya pada sidang paripurna, Selasa (2/4/2013).
Indrawati mengatakan peraturan DPR itu disusun melibatkan asosiasi profesi wartawan, misalnya dewan pers, KPI, PWI, SPS PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan koordinatoriat wartawan DPR.
"Rapat konsultasi tanggal 18 Maret 2013 telah menyepakati bahwa pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi menerima dan menyetujui hasil penyempurnaan tersebut untuk dilaporkan kembali dalam rapat paripurna hari ini tanggal 2 April 2013," kata Indrawati.
Sejumlah peraturan tersebut diantaranya Wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu DPR yang dikeluarkan bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR. Kemudian wajib pula membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers.
Terdapat pula larangan merokok di ruang rapat juga mengggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung.
Aturan tersebut juga melarang wartawan makan dan minum di ruang rapat serta mengenakan kaus obrlong dan sandal saat meliput.
"Dilarang melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat," imbuhnya.
Pimpinan sidang paripurna, Pramono Anung kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar rancangan tersebut dapat menjadi peraturan DPR. Anggota Dewan pun menjetujui peraturan tersebut.