TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.
Pemeriksaan Rita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi revisi Perda Nomor 6 PON Riau. Rita akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka Rusli Zainal.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/4/2013).
Penyidik KPK juga memeriksan Staf Chevron Pacific Indonesia Sudarman Umar. Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar dijerat dalam dua kasus dan tiga perbuatan sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya. Tiga perbuatan tersebut adalah, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.
Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau 2012. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Ketua DPP Partai Golkar juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau. (*)