News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Abraham Tuding Komite Etik KPK Tak Pro Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tidak tepat keputusan Komite Etik terhadapnya. Bahkan ia menilai Keputusan Komite yang dipimpin oleh Anies Baswedan terlalu berlebihan.

Abraham Samad lantas mempertanyakan kinerja komite etik. Karena telah mengkait-kaitkan kasus ini antara dirinya dengan sekertaris pribadinya Wiwin Suwandi yang sudah ditetapkan sebagai pembocor draf Sprindik tersangka Anas Urbaningrum.

"Saya menggangap putusan terlalu berlebihan karena saya tidak boleh diakaitkan dengan perbuatan sekretaris saya," kata Abraham dalam pesan singkatnya, Rabu (3/4/2013).

Menurut Abraham Samad, sikap yang demikian ia lakukan semata-mata untuk memberantas Korupsi.
"Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah langkah yang progresif dan radikal," kata Abraham.

Abraham menjelaskan, dengan kondisi negara yang saat ini rawan terjadi korupsi. Karena itu sangat wajar jika dirinya melakukan langkah ataupun manuver yang cukup radikal itu. "Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Abraham justru menuding Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang baik.

Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik. "Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah langkah yang melanggar etika oleh komite etik," imbuhnya.

Keputusan Komite Etik menyatakan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK kategori sedang dan direkomendasikan mendapat sanksi tertulis.

Selain itu Ia terbukti memerintahkan Seretaris pribadinya Wiwin Suwandi menscan draf Sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum yang belum diparaf resmi pimpinan KPK, dan terbukti melalukan komunikasi dengan seorang wartawan dalam memberitahukan informasi materi perkara yang sedang ditangani KPK.

Semrntara, Adnan oleh komite etik hanya direkomendasikan mendapat sanksi teguran lisan.

"Menyatakan Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik pimpinan KPK dan Menjatuhkan peringatan lisan," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan saat membacakan putusan penyelidikan dalam sidang terbuka di Aula KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Sanksi itu dijatuhkan lantaran menilai perbuatan dan sikap Adnan yang memberikan keterangan pers dan mengatakan mencabut paraf dari draf sprindik Anas Urbaningrum tidak etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini