Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa menghargai hasil Komite Etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik memutuskan memberikan sanksi tertulis bagi Ketua KPK Abraham Samad dan sanksi lisan bagi Adnan Pandu Praja.
"Itu hasil komite etik apa yang sudah disampaikan hasil pemeriksaan, harus kita coba hargai dan hormati," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Namun, Saan mengingatkan semua pihak mengenai slogan KPK "Berani Jujur Hebat". Menurutnya, dengan adanya slogan itu seharusnya tidak diperlukan Komite Etik KPK.
"Harusnya akui saja, terlepas apapun hasil komite etik harus kita hargai, keputusannya harus ditindaklanjuti," ujar Anggota Komisi III itu.
Ia pun berharap agar pimpinan KPK dapat berhati-hati setelah putusan komite etik. "KPK harus menjadi harapan publik," katanya.
Saan mengingatkan jika integritas pimpinan KPK bermasalah maka akan menimbulkan kekecewaan rakyat. Untuk itu, KPK diminta meningkatkan kepercayaannya.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan, Saan mengatakan Komite Etik memiliki pertimbangan sendiri.
"Ini kan pelanggaran sedang, tentu sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Karena dianggap sedang sanksi berupa peringatan tertulis, ini sebagai pelajaran untuk pimpinan KPK," tukasnya.