News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Terbukti Langgar Kode Etik, Abraham Samad Tutup Mulut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik yang bertugas mengusut bocornya dokumen sprindik Anas Urbaningrum secara resmi telah mengumumkan hasil penyelidikannya, Rabu (3/4/2013).

Tim yang diketuai oleh Anies Baswedan itu pun sudah menyatakan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Usai Anies Baswedan selaku pimpinan kode etik mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, Abraham Samad lantas menghampiri dan menyalami kelima anggota Komite Etik yang masih duduk di tempatnya.

Sesaat kemudian, Ketua KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik tahap sedang ini pun langsung beranjak meninggalkan ruang auditorium KPK yang saat itu masih dipenuhi awak media dan pegawai KPK yang menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Meski diberondong sejumlah pertanyaan wartawan yang mengikutinya keluar ruangan, Abraham tetap tak mau mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya yang sejak dimulainya persidangan itu juga terlihat tertutup.

Pada kasus ini, Komite Etik telah menetapkan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang, dan hanya diberikan sanksi peringatan tertulis. Abraham juga diminta merubah sikapnya serta menjaga kerahasiaan KPK.

Selain mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad, Komite Etik juga memutuskan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja terlibat. Mantan Komisioner Kompolnas ini pun dijatuhkan sanksi peringatan lisan.

"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anis Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini