TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, mendorong anggota TNI bisa diadili di peradilan umum.
Ini, menurutnya, merupakan keinginan sebagian masyarakat yang setuju diberlakukannya peradilan umum untuk prajurit TNI, yang melakukan pelanggaran hukum non militer.
Walaupun, menurutnya, bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum.
"Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer. Kemudian, diubah menjadi peradilan umum, tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi di mana mana," ujar politisi PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Jumat (5/4/2013).
Dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, lanjutnya, persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri, jauh lebih besar dari persentase oknum TNI yang melanggar hukum.
"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi, disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas!" tegasnya.
Terkait pengakuan TNI AD, TB Hasanuddin mengapresiasi KSAD yang telah secara jujur dan ikhlas melakukan investigasi, dan kemudian mengumumkan pelaku penembakan di LP Cebongan kepada publik. Karena, itu tak mungkin terjadi di zaman Orde Baru. (*)