News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

SBY Harus Terbitkan Perppu agar 11 Kopassus Diadili di Pengadilan Umum

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Investigasi TNI AD yang juga Wadan Puspom AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono (tengah) dan Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Rukhman Ahmad (kanan) menyampaikan hasil investigasi kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Tim investigasi TNI AD mengakui keterlibatan 11 oknum anggota TNI AD Grup 2 Kopassus Kartosuro, dalam penyerangan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Tim investigasi TNI AD terhadap penyerangan Lapas Cebongan patut diapresiasi sekalipun mengejutkan, karena dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka.

Apalagi dalam waktu yang cukup singkat kasus penyerangan yang menyebabkan empat tahanan Lapas Cebongan ini terungkap dengan pelaku yakni 11 oknum anggota Kopassu Grup 2 Kartasura atau Kandang Menjangan.

"Melalui tangan TNI, khususnya KSAD, SBY yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap," tulis Ketua Presidium Setara Institute Hendardi dalam pernyataan kepada Tribunnews.com.

Menurut Hendardi, pilihan TNI yang akan membawa 11 pelaku ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik. Kenapa? karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan tidak akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar.

Untuk itu, SBY harus didorong untuk menerbitkan Perppu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. "Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," tegas Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini