News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Nama Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Tercatat di Yayasan Paramadina

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan), Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja (dua kiri), Zulkarnaen (dua kanan), dan Busyro Muqoddas (kiri) mengikuti sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anies Baswedan tidak menjawab banyak soal dugaan benturan kepentingan (conflic of interest) dalam kasus Sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

"Interest apa yang berkonflik?" ujar Anies ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013).

Penelusuran Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013), sekitar pukul 12.00 WIB, dalam website resmi Yayasan Paramadina, www.paramida.or.id nama Anas Urbaningrum tercantum sebagai salah seorang ketua Pengurus Yayasan Paramadina. Sedangkan Anies Baswedan merupakan Rektor Universitas Paramadina.

Ketika membacakan putusan Komite Etik KPK soal pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Gedung KPK, Jakarta Rabu 3 April 2013 lalu, Anies menegaskan bahwa putusan Komite Etik independen.

Dalam putusan itu memutuskan Terperiksa 1, Abraham Samad dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap terperiksa 1 yang tidak seusai dengan kode etik pimpinan KPK, harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Maka dari itu, kata Anies Baswedan, Komite Etik menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Anies meminta Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini