TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan kunjungan kerja keluar negeri. Negara yang dituju yakni Amerika Serikat dan Jepang.
Dua negara itu rencananya akan didatangi Baleg pada tanggal 20-27 April untuk membahas RUU Advokat.
"Rencananya ke Amerika dan Jepang tanggal 20-27 untuk menyelesaikan draf RUU Advokat," kata ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Senin (8/4/2013).
Namun, agenda tersebut belum bisa dipastikan. Pasalnya, terdapat asosiasi advokad di Indonesia agar pembahasan RUU itu dilakukan setelah pengesahan RUU KUHAP dan KUHP.
"Jadi ini belum final agendanya. Saya belum terima surat dari asosiasi advokat untuk menunda pengesahan ini, harus saya cek dulu. Kalau menunggu KUHP selesai apakah juga (RUU Advokat) ada di KUHP, kita belum tahu," ujarnya.
Sementara Dimyati Natakusumah mengatakan alasan Baleg ke kedua negara itu terkait sistem advokat.
"Amerika single Bar, Jepang multibar. Bagaimana sistem pendidikan advokat, pengawasan kode etik, bagaimana advokat beracara. Ini terkait KUHAP dan KUHP," katanya.
Dimyati berjanji RUU Advokat akan diselesaikan bersamaan RUU lain seperti Mahkamah Agung dan Jaksa. "Sistem hukum Indonesia sudah final sebelum masa Bakti anggota DPR selesai," tuturnya.
Alasan lainnya, Dimyati mengungkapkan diperlukannya Baleg melakukan pendalaman sehingga menghasilkan kualitas yang baik.
"Kalau negara tidak membiaya, saya akan tetap jalan. RUU ini penting kok. Sekarang kan Semua organisasi advokat menyelenggaran pendidikan advokat dan sekarang masing-masing mempunya kode etik," ungkap Dimyati.