TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Setelah sempat tidak hadir dalam panggilan pertama, Presiden Direktur PT Chevron Hamid Batubara akhirnya menyambangi kantor KPK, Senin (8/4/2013).
Hamid datang untuk memenuhi pemeriksaan saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait izin pengelolaan hutan di Pelalawan Riau.
Selain Hamid, dalam kasus yang sama, penyidik juga memanggil seorang sopir bernama Hariyadi.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain diduga terlibat Kasus PON, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.