News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Revisi KUHP Harus Diprioritaskan

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah mengatakan revisi UU KUHP harus diprioritaskan daripada revisi UU KUHAP. Saat ini sudah banyak produk UU sektoral seperti UU KPK, UU Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan lain-lain sehingga sudah merupakan keniscayaan merevisi UU KUHP sehingga semua undang-undang sektoral itu bisa disinkronisasikan.

“Untuk mewujudkan negara hukum, menjunjung tinggi human right, menjunjung tinggi reformasi dan Pancasila dan UUD, kita memerlukan KUHP baru sebagai produk hukum.KUHP lama yang merupakan produk kolonialisme Belanda harus disesuai dengan politik hukum dan keadaan kehidupan bangsa dan negara Indonesia saat ini,” kata Dimyati Natakusumah, Senin (8/4/2013).

Menurutnya, KUHP yang baru nantinya harus bisa mengakomodir kepentingan penegakan hukum yang adil. KUHP baru harus mampu menciptakan dan menegakkan keadilan, konsistensi, ketertiban dan kebenaran dan hukum dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan personal, masyarakat, publik dan bangsa serta negara.Hukum yang asalnya universal dan jangan terlalu dibuat personal.

“Seperti usulan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres, ini terlalu personal. Presiden disini kan personalnya. Penghinaan bisa dipidanakan seperti kepada simbol negara dan lambang negara dan presiden jelas bukan simbol atau lambang negara. Kalaupun presiden tidak bisa menerima kritik yang diangap penghinaan maka lebih baik dimasukkan dalam pencemaran nama baik yang bersifat publik,” ujarnya.

KUHP yang baru, kata Dimyati akan memuat pasal-pasal pidana secara lebih rinci dan untuk itu DPR akan melakukan semua langkah yang diperlukan demi mendapatkan hasil terbaik, termasuk didalamnya melakukan study banding.

”Semua kita lakukan untuk mendapatkan hasil terbaik, termasuk melakukan study banding demi mengkaji dan mendalami benar KUHP yang akan direvisi itu. Kalau kita tidak melakukan itu, maka DPR lebih baik menjadi tukang stempel saja apa yang diajukan pemerintah,” kata Dimyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini