TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng masih bisa melenggang usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2013) sore.
Juru Bicara KPK angkat bicara ihwal tidak ditahannya Andi Mallarangeng hari ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan belum ditahannya seorang tersangka.
"Pertama, berkas penyidikannya diduga memang belum hampir selesai. Kedua KPK harus memastikan betul jumlah kerugian negaranya atas perbuatan tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.
Andi sendiri usai diperiksa selama hampir tujuh jam penyidik KPK berharap kasusnya cepat selesai. Hal itu terang dia agar semua spekulasi yang berkembang terkait kasus Hambalang dapat terungkap dengan jelas.
"Saya harap bisa segera tuntas sehingga jelas perkara ini terang," kata Andi Mallarangeng.
Pada kasus ini, Andi Mallarangeng yang saat itu masih menjabat sebagai Menpora diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara. KPK pun telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 lalu, serta dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan KPK Belum Tahan Andi Mallarangeng
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger