TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilpres masih berlangsung alot di DPR.
Banyak yang diperdebatkan dalam RUU Pilpres terutama soal syarat pengajuan Capres. Misalnya soal batasan presidential treshold, kemudian soal perlu tidaknya Presiden terpilih rangkap jabatan sebagai ketua umum Parpol, batasan pendidikan minimal Capres, dan sebagainya.
"Wacana capres minimal SMA atau S1 juga masih menjadi bagian perdebatan," kata Hidayat di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Hidayat mengatakan jabatan seorang Presiden diperlukan seorang negarawan dengan pengalaman politik yang cukup.
"Kalau tamat SMA dengan baik Insya Allah bagus. Kalau kamu fleksibel saja, tamat SMA atau S1 sama yang penting jiwa kenegarawan dan kepemimpinannya teruji. Kalau kader PKS kan tidak diragukan umumnya tamat minimal S1. Tapi ijazah bukan segalanya, kalau pendidikannya minimal S1 kan juga lebih bagus," kata Hidayat.