TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Asep Hendro, pengusaha otomotif sekaligus pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Selasa (9/4/2013) sore.
Asep ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan pajak pribadi.Bersama Asep, KPK juga menangkap pegawai Ditjen Pajak Pragono Riyadi, serta seorang pihak swasta bernama Rukimin Tjahyono.
"Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Dalam penangkapan yang terjadi di dua tempat, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Saat ini, jumlah uang masih dihitung.
"AH ditangkap di rumah yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sementara, PR dan RT ditangkap di Stasiun Gambir, tepatnya di pintu selatan. Uang diamankan saat menangkap PR dan RT," ungkap Johan. (*)