TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga oknum yang diduga melakukan tindak pidana suap terkait perpajakan, Selasa (9/4/2013).
Ketiganya adalah Asep Hendro (AH), pejabat Ditjen Pajak Pragono Riyadi (PR), serta seorang pihak swasta bernama Rukimin Tjahyono (RT).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, operasi tangkap tangan terhadap ketiganya terjadi di dua tempat. Pertama, satu tim satgas KPK menangkap RT dan PR di lorong pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB.
"Di tempat PR dan RT, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu, yang ditaruh di sebuah kantong plastik. Saat penangkapan, RT sempat melakukan perlawanan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.
Sekitar lima menit setelah penangkapan pertama, tim satgas kedua KPK menangkap Asep Hendro di rumah yang sekaligus dijadikan kantornya, di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.
"AH langsung dibawa ke Kantor KPK. Dia ditangkap tanpa perlawanan," imbuh Johan.
Dugaan suap terkait pengurusan pajak penghasilan pribadi Asep Hendro. Sementara, dugaan komitmen suap sebesar 600 juta. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Selama 1X24 jam, status ketiganya akan ditentukan penyelidik lemaga yang dipimpin Abraham Samad Cs.
Sementara, menurut Johan, pihaknya masih memburu seorang oknum lagi. Namun, karena masih sangat rahasia, Johan tidak dapat membeberkan lokasi perburuan dan siapa orang yang tengah dikejar. (*)