TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkapkan 11 Oknum oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pelaku penyerangan LP Cebongan, Sleman, DIY telah dibawa ke Semarang dalam rangka pelengkapan penyelidikan.
"11 orang itu sekarang kita geser ke Semarang. Mereka dalam proses pelengkapan penyidikan. Kalau kemarin kan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, begitu penyidikan selesai baru nanti kita limpahkan pengadilan. Nah pada saat itulah silahkan diikuti, semua jalannya persidangan," ungkap KSAD kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya proses pelengkapan penyidikan tengah dilakukan POM TNI di Semarang.
Apakah dari 11 oknum Kopassus itu sudah ada ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, Pramono Edhie tegaskan, hal itu tinggal menunggu proses melengkapi penyelidikan.
"Makanya kita jadikan semuanya lengkapi dulu dari penyidikan. Kita kumpulkan jadi satu tempat penyidikan. Setelah itu nanti kita ikuti perkembangan berikutnya," ucapnya.
"Akan arahnya ke sana (menjadi tersangka)," jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut terkait apakah akan ada pengembangan ke Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, KSAD menyerahkan sepenuhnya terhadap perkembangan penyidikan. Namun hingga saat ini, tidak.
Karena hanya 11 oknum Kopassus yang dalam proses penyelidikan dinyatakan terlibat.
"Sampai dengan saat ini 11 itulah yang kami jelaskan. Kita ikuti penyidikan. Penyidikan itu bukan akhir dari segalanya," tegas dia.
Tak puas dengan jawaban KSAD, wartawan kembali bertanya apakah kasus ini, tanggung jawabnya hanya berhenti di tinggat 11 prajurit? Pramono mengajak semua pihak untuk turut ikut mengikuti dan mengawasi proses pemeriksaan hingga peradilan kasus ini.
"Mari kita ikuti. Kan pemeriksaannya belum selesai," jelasnya.
Dia juga tegaskan, semua pihak bisa mengikuti proses peradilan militer atas 11 Oknum Kopassus yang menyerang dan membunuh empat tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan, yang sebelumnya mengeroyok Serka Heru Sentosa, 19 Maret 2013.
"Persidangan terbuka. Diikuti, dikontrol semua. Jangan nanti duga ini, duga itu. Nggak boleh," terangnya.