News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Akhirnya Penuhi Undangan Rapat Komisi IX

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Negara (Meneg) BUMN Dahlan Iskan di ruanga rapat Komisi VI DPR RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Senin (8/4/2012). Dahlan diketahui mangkir dalam sejumlah panggilan Komisi IX yang menangani masalah perburuhan. Selain itu, Dahlan juga tidak datang dalam rapat-rapat bersama Komisi VII.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya mendatangi Gedung DPR RI, hari ini, Rabu (4/10/2013). Kedatangan Dahlan untuk mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Dahlan mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang sekitar pukul 19.45 WIB. Rapat sendiri berlangsung pukul 10.00 WIB. Ia hadir bersama pejabat Kementrian BUMN dan langsung masuk ke ruang rapat Komisi IX DPR RI yang berada di gedung nusantara I DPR RI.

"Iya ini saya hadir penuhi panggilan komisi IX, gak ada masalah kok, gak ada masalah," kata Dahlan Iskan saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Rabu (10/4/2013).

Kehadiran Dahlan tersebut untuk membahas mengenai pekerja dan buruh BUMN yang mengalami pola kerja outsourcing.  Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning ini yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 wib namun rapat kerja itu harus diskors selama 30 menit lantara menunggu kehadiran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

"Karena kita harus menunggu pak Menakertrans Muhaimin Iskandar, maka rapat kita skors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran beliau," ungkap Ribka.

Diketahui, Dahlan Iskan sering dipanggil oleh Komisi IX namun belum pernah hadir. Meski demikian Komisi VI yang menjadi mitra kerja dari Kementrian BUMN mendukung langkah Dahlan untuk tidak memenuhi panggilan Komisi lain yang ada di DPR kecuali Komisi VI.

Dahlan harus izin terlebih dahulu ke Komisi VI DPR jika ingin hadir di rapat komisi selain Komisi VI DPR. Sebelum mendapatkan Izin, Dahlan tak perlu memenuhi undangan DPR. "Memang mekanismenya seperti itu, (artinya Menteri BUMN bisa tidak menghadiri rapat-rapat di komisi lain kalau belum ada persetujuan dari Komisi VI)," kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hertanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini