TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Kuasa untuk dan atas nama Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono beredar di kalangan wartawan dan Timwas Century DPR Jakarta, Rabu (10/4/2013), siang.
Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, usai rapat Timwas Century di gedung DPR RI Jakarta hari ini mengatakan surat kuasa itu data resmi dari internal BI yang bisa dipertanggungjawabkan.
Implikasi dari surat itu, kata dia, sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan dalam kasus FPJP Century bahwa Boediono yang mengucurkan dana itu.
Berikut surat kuasa Boediono yang memberikan kuasa atas pemberian dana. FPJP kepada Bank Century.
Bank Indonesia :
Dewan Gubernur
No.10/68/Sr.Ka/GBI
Surat Kuasa
Yang bertandatangan dibawah ini:
BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;
1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Bito Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Bior Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.
Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
------------ KHUSUS--------
Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturab BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.
Jakarta,14 November 2008
Yang menerima kuasa
Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)
Sugeng (ttd)
Dody Budi Waluyo (ttd)
Yang memberi Kuasa
BOEDIONO (ttd)