TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Umar Arsal dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4/2013).
Ketua DPP Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka penerimaan hadiah pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AU,' kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Selain Umar, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Harjito selaku pegawai PT ACC Kwitang. Pria ini juga akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa mobil dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Anas selaku penyelenggaraa negara juga diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan kewenangannya.
Atas perbuatan itu, mantan Ketua Umum PB HMI itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. (Edwin Firdaus)
Umar Arsal Diperiksa KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger