News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Menhan: Tak Tepat 11 Penyerang LP Cebongan Masuk Pengadilan HAM

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Purnomo Yusgiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan tidak bisa disidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami bersikap Dewan Kehormatan tidak perlu dan ini bukan pelanggaran HAM," ujar Purnomo saat menggelar Jumpa Pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Menurut Purnomo, insiden penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan empat orang ini semata perbuatan pidana sehingga tetap pada ranah Pengadilan Militer karena melibatkan anggota TNI.

Sebab, Purnomo melanjutkan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan pengadilan HAM hanya untuk menyidangkan pembunuhan secara massal atau genosida.

"Tidak ada kebijakan pimpinan, dan bukan genosida. Jadi tidak ada sistematika yang dilakukan pimpinan, tidak perlu dikenakan UU pengadilan HAM," kata Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini